Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(1)Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
PKB;

BBNKB;

PAB;

PBBKB;

PAP;

Pajak Rokok; dan

Opsen Pajak MBLB.

Komentar!