Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:

  1. PKB;

  2. BBNKB;

  3. PAB;

  4. PBBKB;

  5. PAP;

  6. Pajak Rokok; dan

  7. Opsen Pajak MBLB.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.