Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dip akai secara tetap di Indonesia, kecuali:

  1. untuk diperdagangkan;

  2. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan

  3. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.