Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(4)Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dip akai secara tetap di Indonesia, kecuali:
  1. untuk diperdagangkan;
  2. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
  3. digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Terkait

Komentar!