Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 63
(1)

Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

(2)

Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.