Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 14
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 14
Pajak Sar ang Burung Walet
Pasal 76
(1)Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah
pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung
Walet.
(2)Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung
Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- pengambilan sarang Burung Walet yang t elah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan
- kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 77
(1)Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang
pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan
dan/ atau mengusahakan sarang Burung Walet.
(2)Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang
pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan
dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
Pasal 78
(1)Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah
nilai jual sarang Burung Walet.
(2)Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung
Walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan
dengan volume sarang Burung Walet.
Pasal 79
(1)Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling
tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan
Perda.
Pasal 80
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak
Sarang Burun g Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).