Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(4)Pinjaman Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan.
Terkait

Komentar!