Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. DAK fisik, yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah;

  2. DAK nonfisik, yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik Daerah; dan

  3. hibah kepada Daerah, yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik Daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.