Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2022 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Januari 2022 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Januari 2022 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Januari 2022 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut sebagian:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah
Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Cipta Kerja
Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.