Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual suatu lokasi tertentu;

  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

  3. kontes kecantikan;

  4. kontes binaraga;

  5. pameran;

  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;

  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;

  8. permainan ketangkasan;

  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan

  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.