Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 75
(1)

Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dalam Pasal 74 ayat (3).

(2)

Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.