Paragraf 3
DBH Sumber Daya Alam
Pasal 115
(1)DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 11 ayat (3) huruf a bersumber
dari penerimaan:
iuran izin usaha pemanfaatan hutan;
provisi sumber daya hutan; dan
(2)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber
dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk
bagian Daerah, dibagikan kepada:
provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga
puluh dua persen); dan
kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat
puluh delapan persen).
(3)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber
dari provisi sumber daya hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari
wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan
kepada:
provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam
belas persen);
kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga
puluh dua persen);
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil
sebesar 16% (enam belas persen); dan
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 1 6% (enam belas persen).
(4)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber
dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 40% (empat puluh
persen) untuk provinsi penghasil.
(5)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber
dari da na reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pasal 116
(1)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3)
huruf b bersumber dari p enerimaan:
(2)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang
bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah
darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil
dari garis pant ai, ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga
puluh persen); dan
kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima
puluh persen).
(3)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang
bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud
di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan
12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi
penghasil.
(4)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang
bersumber dari iuran produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari
wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4
(empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80%
(delapa n puluh persen) untuk Daerah, dibagikan
kepada:
provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam
belas persen);
kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga
puluh dua persen);
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil
sebesa r 12% (dua belas persen);
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen);
dan
kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan
persen).
(5)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang
bersumber dari iuran produksi sebagai mana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperoleh dari
wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai
sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen),
dibagikan kepada:
provinsi penghasil sebesar 26% (dua puluh enam
persen);
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 46% (empat puluh enam
persen); dan
kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan
Pasal 117
(1)DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud da lam Pasal 111 ayat (3)
huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh
dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan
gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah
darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil
dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima
belas koma lima persen), dibagikan kepada:
provinsi yang bersangkutan sebes ar 2% (dua
persen);
kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam
koma lima persen);
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil
sebesar 3% (tiga persen);
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan
kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu
persen).
(3)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah
laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai
dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan
sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen),
dibagikan kepada:
Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen);
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima
persen); dan
kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu
persen).
(4)DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah
darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis
pantai, ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma
lima persen), dibagikan kepada:
provinsi yang bersangkutan sebesar 4% (empat
persen);
kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga
belas koma lima persen);
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil
sebesar 6% (enam persen);
kabupaten/kota lainnya dala m provinsi yang
bersangkutan sebesar 6% (enam persen); dan
kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu
persen).
(5)DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari
wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai
sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai
ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima
persen), dibagikan kepada:
provinsi penghasil sebesar 10% (sepuluh persen);
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas
koma lima persen); dan
kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu
persen).
Pasal 118
(1)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf d,
bersumber dari:
(2)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), termasuk yang bersumber
pengusahaan panas bumi yang ditandatangani
sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003
tentang Panas Bumi.
(3)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebesar 80%
(delapan puluh persen), dibagikan kepada:
provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam
belas persen);
kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga
puluh dua persen);
kabupaten/kota lainnya yang berba tasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil
sebesar 12% (dua belas persen);
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen);
dan
kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan
persen).
Pasal 119
(1)DBH sumber daya alam perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf e ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan
pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan
pungutan hasil perikanan.
(2)DBH sumber daya alam perikanan untuk Daerah
sebagaimana di maksud pada ayat (1) dibagikan
kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan
Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom dengan mempertimbangkan
luas wilayah laut.
Pasal 120
Berdasarkan pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110, alokasi DBH per Daerah
pembobotan sebagai berikut:
90% (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase
bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai
dengan Pasal 119; dan
10% (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah.
Pasal 121
Dalam hal tidak terdapat kabupaten/kota pengolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, dan
Pasal 118, porsi kabupaten/kota pengolah dibagikan
secara merata kepada kabupat en/kota lainnya dalam satu
provinsi yang bersangkutan dan kabupaten/kota lainnya
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/ kota
penghasil.
Pasal 122
Persentase pembagian DBH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 sampai dengan Pasal 120 dapat diubah dengan
Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi
yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 123
(1)Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111
ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan jenis DBH
lainnya.
(2)DBH lainnya sebagaimana dim aksud pada ayat (1)
bersumber dari penerimaan negara yang dapat
diidentifikasi Daerah penghasilnya.
(3)DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai
dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas
nasional.
(4)Keten tuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya
Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan
komisi yang membidangi keuangan pada Dewan
Perwakilan Rakyat.