Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 11
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 11
Pajak Reklame
Pasal 60
(1)Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan
Reklame.
(2)Objek Pajak Reklame sebag aimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Reklame papan/ billboard /videotron /megatron ;
- Reklame kain;
- Reklame melekat/stiker;
- Reklame selebaran;
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- Reklame udara;
- Reklame apung;
- Reklame film/ slide; dan
- Reklame peragaan.
(3)Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
- penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada kete ntuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- Reklame yang diselenggarakan dalam rangka tidak disertai dengan iklan k omersial; dan
- Reklame lainnya yang diatur dengan Perda.
Pasal 61
(1)Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan Reklame.
(2)Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menyelenggarakan Reklame.
Pasal 62
(1)Dasar Pengenaan Pa jak Reklame adalah nilai sewa
Reklame.
(2)Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga,
nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3)Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai
sewa Reklame se bagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan
yang digunakan, lokasi penempatan, waktu
penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah,
dan ukuran media Reklame.
(4)Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak
wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan
menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5)Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Perkada.
Pasal 63
(1)Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar
25% (dua puluh lima persen).
(2)Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 64
(1)Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak
Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (2).
(2)Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah
Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
(3)Khusus untuk Reklam e berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e, Pajak
Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.