Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Paragraf 11
Pajak Reklame

Pasal 60
(1)

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.

(2)

Objek Pajak Reklame sebag aimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Reklame papan/ billboard /videotron /megatron ;

  2. Reklame kain;

  3. Reklame melekat/stiker;

  4. Reklame selebaran;

  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

  6. Reklame udara;

  7. Reklame apung;

  8. Reklame film/ slide; dan

  9. Reklame peragaan.

(3)

Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:

  1. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;

  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;

  3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada kete ntuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;

  4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

  5. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka tidak disertai dengan iklan k omersial; dan

  6. Reklame lainnya yang diatur dengan Perda.


Pasal 61
(1)

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.

(2)

Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.


Pasal 62
(1)

Dasar Pengenaan Pa jak Reklame adalah nilai sewa Reklame.

(2)

Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.

(3)

Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.

(4)

Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)

Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Perkada.


Pasal 63
(1)

Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

(2)

Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.


Pasal 64
(1)

Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).

(2)

Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.

(3)

Khusus untuk Reklam e berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf e, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.