Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 65
(1)

Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

(2)

Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:

  1. keperluan dasar rumah tangga;

  2. pengairan pertanian rakyat;

  3. perikanan rakyat;

  4. peternakan rakyat;

  5. keperluan keagamaan; dan

  6. kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.