Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 70
(1)

Besaran pokok PA T yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dengan tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2).

(2)

PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfa atan Air Tanah.

(3)

Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.