Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:

  1. untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;

  2. untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penan aman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan

  3. untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.