Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:
  1. untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;
  2. untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penan aman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan
  3. untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan
Terkait

Komentar!