Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(1)Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka:
pembiaya an pembangunan infrastruktur Daerah;

pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau

penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Komentar!