Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 91

Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya ya ng dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.