Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(2)Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemindahan hak karena:
jual beli;

tukar-menukar;

hibah;

hibah wasiat;

waris;

pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;

pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

penunjukan pembeli dalam lelang;

pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

penggabungan usaha;

peleburan usaha;

pemekaran u saha; atau

hadiah; dan

pemberian hak baru karena:

kelanjutan pelepasan hak; atau

di luar pelepasan hak.

Komentar!