Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembaya ran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.