Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
      • b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
      • c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
      • d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
      • e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
      • f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
      • g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
      • h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
      • Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hubungan Keuangan antara…
      • Pasal 2Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah…
      • Pasal 3Prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka…
            • ayat (1)Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas: a. PKB; b. …
            • ayat (2)Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: a.…
            • ayat (3)Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang…
            • ayat (1)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf…
            • ayat (2)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf f, dan…
            • ayat (3)Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana…
            • ayat (4)Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana…
            • ayat (5)Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
            • ayat (1)Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana …
            • ayat (2)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud da lam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dapat…
            • ayat (3)Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan…
            • ayat (1)Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
            • ayat (2)Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang…
            • ayat (3)Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah…
            • ayat (1)Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai…
            • ayat (2)Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
            • ayat (1)Dasar pengenaan PKB adalah h asil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok,…
            • ayat (2)Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kenda raan Bermotor di air, ditetapkan…
            • ayat (3)Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan…
            • ayat (4)Nilai jual Kend araan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan…
            • ayat (5)Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah harga rata-rata…
            • ayat (6)Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui,…
            • ayat (7)Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien,…
            • ayat (8)Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung berdasarkan faktor-faktor: a.…
            • ayat (9)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan…
            • ayat (10)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali paling…
            • ayat (1)Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut: a. untuk kepemilikan dan/atau…
            • ayat (2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi…
            • ayat (3)Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang…
            • ayat (4)Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk …
            • ayat (5)Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan…
            • ayat (1)Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan…
            • ayat (2)PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendar aan Bermotor…
            • ayat (3)PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut- turut terhitung sejak …
            • ayat (1)Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
            • ayat (2)Kendaraan Bermotor sebagaima na dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan…
            • ayat (3)Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah…
            • ayat (4)Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (5)Pengecualian sebagaimana dimaks ud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak…
            • ayat (1)Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan…
            • ayat (2)Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan…
          • Pasal 14Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan…
            • ayat (1)Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12% (dua belas persen).
            • ayat (2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terba gi…
            • ayat (3)Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan…
            • ayat (1)Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
            • ayat (2)BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor…
            • ayat (3)Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum p endaftaran Kendaraan Bermotor.
            • ayat (4)Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran Kendaraan Bermotor…
            • ayat (1)Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat .
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah…
            • ayat (1)Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai…
            • ayat (2)Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat…
            • ayat (1)Dasar pengenaan PAB adalah nilai jua l Alat Berat.
            • ayat (2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan harga…
            • ayat (3)Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan…
            • ayat (4)Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam…
            • ayat (5)Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling…
            • ayat (1)Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
            • ayat (2)Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
            • ayat (1)Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan…
            • ayat (2)PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.
            • ayat (1)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak…
            • ayat (2)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dikenakan untuk setiap…
            • ayat (3)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dibayar sekaligus di muka.
            • ayat (4)Dalam hal terjadi k eadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan Alat Berat belum…
            • ayat (5)Ketentuan lebih lanj ut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana…
            • ayat (1)Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.
            • ayat (2)Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang…
            • ayat (3)Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
            • ayat (4)Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah produsen dan/atau impo…
          • Pasal 25Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak…
            • ayat (1)Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per sen).
            • ayat (2)Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling…
            • ayat (3)Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah…
            • ayat (4)Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan…
            • ayat (5)Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan…
          • Pasal 27Besaran pokok PBBKB yang teru tang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
            • ayat (1)Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
            • ayat (2)Yang dikecu alikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan…
            • ayat (1)Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau…
            • ayat (2)Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau…
            • ayat (1)Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan.
            • ayat (2)Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada aya t (1) adalah hasil…
            • ayat (3)Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan biaya…
            • ayat (4)Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam…
            • ayat (5)Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air…
            • ayat (1)Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
            • ayat (2)Tarif PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
            • ayat (1)Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan…
            • ayat (2)PAP yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.
            • ayat (1)Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
            • ayat (2)Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, rokok daun,…
            • ayat (3)Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (1)Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
            • ayat (2)Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok …
            • ayat (3)Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai…
            • ayat (4)Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada…
            • ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak …
          • Pasal 35Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah…
          • Pasal 36Tarif Pajak Rokok d itetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
          • Pasal 37Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
            • ayat (1)Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau…
            • ayat (2)Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan…
            • ayat (3)Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (1)Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata…
            • ayat (2)Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai…
            • ayat (1)Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
            • ayat (2)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian…
            • ayat (3)NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00…
            • ayat (4)Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2…
            • ayat (5)NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 paling tinggi 100% (seratus …
            • ayat (6)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun,…
            • ayat (7)Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
            • ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat…
            • ayat (1)Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima pe rsen).
            • ayat (2)Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi…
            • ayat (3)Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan…
          • Pasal 42Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
            • ayat (1)Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (sat u) tahun kalender.
            • ayat (2)Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut…
            • ayat (3)Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah Daerah yang meliputi letak…
            • ayat (1)Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
            • ayat (2)Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (3)Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (4)Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau…
            • ayat (1)Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas…
            • ayat (2)Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas…
            • ayat (1)Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.
            • ayat (2)Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan…
            • ayat (3)Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
            • ayat (4)Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai…
            • ayat (5)Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling…
            • ayat (6)Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud…
            • ayat (7)Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah…
            • ayat (8)Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5)…
            • ayat (1)Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi s ebesar 5% (lima persen).
            • ayat (2)Tarif BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
            • ayat (1)Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar …
            • ayat (2)BPHTB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan…
          • Pasal 49Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya…
          • Pasal 50Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi bar ang dan jasa…
            • ayat (1)Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud…
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah…
            • ayat (1)Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud Listrik oleh pengguna akhir.
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada…
            • ayat (1)Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi jasa…
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (1)Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d meliputi: a. …
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada…
            • ayat (1)Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e…
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada…
            • ayat (1)Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
            • ayat (2)Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan,…
            • ayat (1)Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau…
            • ayat (2)Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
            • ayat (1)Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
            • ayat (2)Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,…
            • ayat (3)Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari…
            • ayat (4)Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)…
            • ayat (1)Besaran pokok PBJT yang terutang d ihitung dengan cara mengalikan dasar …
            • ayat (2)PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, …
            • ayat (3)Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat tertentu dilakukan.
            • ayat (1)Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
            • ayat (2)Objek Pajak Reklame sebag aimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Reklame …
            • ayat (3)Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah: a. penyelenggaraan Reklame…
            • ayat (1)Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
            • ayat (2)Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan…
            • ayat (1)Dasar Pengenaan Pa jak Reklame adalah nilai sewa Reklame.
            • ayat (2)Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame …
            • ayat (3)Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame se bagaimana…
            • ayat (4)Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak …
            • ayat (5)Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan…
            • ayat (1)Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima…
            • ayat (2)Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
            • ayat (1)Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan …
            • ayat (2)Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame …
            • ayat (3)Khusus untuk Reklam e berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2)…
            • ayat (1)Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk: a. keperluan dasar…
            • ayat (1)Subjek PAT adalah orang p ribadi atau Badan yang melakukan pengambilan …
            • ayat (2)Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau…
            • ayat (1)Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah.
            • ayat (2)Nilai peroleh an Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil…
            • ayat (3)Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya…
            • ayat (4)Bobot A ir Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam …
            • ayat (1)Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah …
            • ayat (2)Peraturan yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (1)Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
            • ayat (2)Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
            • ayat (1)Besaran pokok PA T yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
            • ayat (2)PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau…
            • ayat (3)Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan Air…
            • ayat (1)Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi: a.…
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
            • ayat (1)Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
            • ayat (2)Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
            • ayat (1)Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.
            • ayat (2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian…
            • ayat (3)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga…
            • ayat (4)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan keten…
            • ayat (1)Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
            • ayat (2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi…
            • ayat (3)Tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan…
            • ayat (1)Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
            • ayat (2)Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
            • ayat (1)Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang…
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud…
            • ayat (1)Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan…
            • ayat (2)Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang…
            • ayat (1)Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung …
            • ayat (2)Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung…
            • ayat (1)Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh…
            • ayat (2)Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Perda.
          • Pasal 80Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara…
          • Pasal 81Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari: a. PKB; b. BBNKB; dan c. Pajak MBLB.
          • Pasal 82Wajib Pa jak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib…
            • ayat (1)Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh…
            • ayat (2)Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
            • ayat (1)Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenak an Opsen.
            • ayat (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Opsen sebagaimana dimaksud…
            • ayat (1)Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan sebesar 70% (tujuh puluh persen)…
            • ayat (2)Hasil penerimaan PAP dibagihasilkan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada…
            • ayat (3)Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu)…
            • ayat (4)Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan sebesar 70% (tujuh puluh persen)…
            • ayat (5)Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat…
            • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil kepada kabupaten/kota sebagaimana…
            • ayat (1)Hasil penerimaan atas jeni s pajak berikut: a. PKB dan Opsen PKB; b. PBJT atas…
            • ayat (2)Besaran persentase tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat…
            • ayat (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatan…
            • ayat (1)Jenis Retribusi terdiri atas: a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha;…
            • ayat (2)Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/a tau jasa dan pemberian…
            • ayat (3)Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati…
            • ayat (4)Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas…
            • ayat (1)Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana…
            • ayat (2)Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut…
            • ayat (3)Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi…
            • ayat (4)Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan…
            • ayat (5)Retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana atas penerbitan…
            • ayat (6)Retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
            • ayat (7)Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
            • ayat (8)Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada…
            • ayat (9)Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada…
          • Pasal 89Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi diatur dengan atau berdasarkan…
          • Pasal 90Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat…
          • Pasal 91Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 merupakan jumlah…
            • ayat (1)Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 merupakan nilai rupiah …
            • ayat (2)Tarif Retribusi sebagaimana d imaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam…
            • ayat (1)Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ditinjau kembali paling…
            • ayat (2)Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan…
            • ayat (3)Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan deng…
        • Pasal 94Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan…
            • ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung…
            • ayat (2)Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi …
            • ayat (3)Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada…
            • ayat (4)Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud…
            • ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif Pajak dan Retribusi …
            • ayat (1)Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dilakukan oleh…
            • ayat (2)Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui…
            • ayat (3)Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi…
            • ayat (4)Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah …
            • ayat (5)Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan…
            • ayat (6)Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud…
            • ayat (7)Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan…
            • ayat (8)Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaiman a dimaksud pada ayat (7), Menteri…
            • ayat (9)Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri sebagaimana…
            • ayat (10)Hasil evaluasi sebagaimana dimaks ud pada ayat (9) disampaikan oleh menteri…
            • ayat (11)Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan…
            • ayat (12)Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),…
            • ayat (13)Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),…
            • ayat (14)Ketentuan lebi h lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang…
            • ayat (1)Perda yang telah ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota disampaikan…
            • ayat (2)Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri…
            • ayat (3)Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)…
            • ayat (4)Penyampaian rekomendasi perubahan Perda oleh Menteri kepada menteri yang…
            • ayat (5)Berdasarkan rekomendasi perubahan Perda yang disampaikan oleh Menteri, menteri…
            • ayat (6)Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja, gubernur/bupati/wali kota tidak…
            • ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Perda tentang Pajak dan…
            • ayat (1)Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota…
            • ayat (2)Insentif fis kal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan,…
            • ayat (3)Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas…
            • ayat (4)Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan…
            • ayat (5)Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan…
            • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal …
          • ayat (1)Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit: a.…
          • ayat (2)Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a…
          • ayat (3)Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a…
          • ayat (1)Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu …
          • ayat (2)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga …
          • ayat (3)Yang dikec ualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat…
          • ayat (4)Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberikan izin tertulis…
          • ayat (5)Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau…
          • ayat (6)Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan …
          • ayat (1)Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi…
          • ayat (2)Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui…
          • ayat (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif…
          • ayat (1)Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah …
          • ayat (2)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil…
          • ayat (3)Wewenang penyidik sebagaimana dim aksud pada ayat (1) adalah: a. menerima,…
          • ayat (4)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya…
        • Pasal 106TKD terdiri atas: a. DBH; b. DAU; c. DAK; d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana…
          • ayat (1)Pemerintah menetapkan kebijakan TKD.
          • ayat (2)Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana…
          • ayat (3)Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan…
          • ayat (4)Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas terlebih dahulu dalam…
          • ayat (1)Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ditetapkan setiap tahun…
          • ayat (2)Rincian alokasi TKD menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada…
          • ayat (1)Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dan besaran…
          • ayat (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan …
          • Pasal 110Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 6 huruf a ditetapkan berdasarkan…
            • ayat (1)DBH terdiri atas: a. DBH pajak; dan b. DBH sumber daya alam.
            • ayat (2)DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pajak…
            • ayat (3)DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri…
            • ayat (1)DBH Pajak Penghasilan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a…
            • ayat (2)DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 20%…
            • ayat (3)Pendaftaran Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada ayat (1)…
            • ayat (1)DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf…
            • ayat (2)DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (1)DBH cukai hasil tembaka u sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf…
            • ayat (2)DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (3)DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai…
            • ayat (1)DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 11 ayat …
            • ayat (2)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha…
            • ayat (3)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan …
            • ayat (4)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana…
            • ayat (5)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari da na reboisasi…
            • ayat (1)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111…
            • ayat (2)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap…
            • ayat (3)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap…
            • ayat (4)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi…
            • ayat (5)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi…
            • ayat (1)DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud da lam Pasal…
            • ayat (2)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang…
            • ayat (3)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang…
            • ayat (4)DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang…
            • ayat (5)DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4…
            • ayat (1)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat …
            • ayat (2)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk…
            • ayat (3)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang…
            • ayat (1)DBH sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3)…
            • ayat (2)DBH sumber daya alam perikanan untuk Daerah sebagaimana di maksud pada ayat (1)…
          • Pasal 120Berdasarkan pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, alokasi DBH per…
          • Pasal 121Dalam hal tidak terdapat kabupaten/kota pengolah sebagaimana dimaksud dalam…
          • Pasal 122Persentase pembagian DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan…
            • ayat (1)Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Pemerintah dapat…
            • ayat (2)DBH lainnya sebagaimana dim aksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan…
            • ayat (3)DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai…
            • ayat (4)Keten tuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya Peraturan Pemerintah setelah…
          • ayat (1)Pagu nasional DAU ditetap kan dengan mempertimbangkan: a. Kebutuhan …
          • ayat (2)Proporsi pagu DAU antara Da erah provinsi dan Daerah kabupaten/kota …
          • ayat (3)Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi …
          • ayat (1)DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal untuk 1…
          • ayat (2)Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai selisih…
          • ayat (3)Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan…
          • ayat (4)Potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan…
          • ayat (1)Kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…
          • ayat (2)Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan…
          • ayat (3)Jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan sebagaimana dimaksud pada…
          • ayat (4)Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah indikator yang…
        • Pasal 127Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan potensi pendapatan Daerah…
          • ayat (1)DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang…
          • ayat (2)Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membagi celah…
          • ayat (1)DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota…
          • ayat (2)Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hitung dengan…
          • ayat (1)DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129 ay at (1)…
          • ayat (2)Penggunaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bagian DAU yang…
          • ayat (3)Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
          • ayat (1)DAK dialokasikan sesuai de ngan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program,…
          • ayat (2)Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a.…
          • ayat (3)DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DAK fisik, yang…
          • ayat (4)Perencanaan dan pengalokasian DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
          • ayat (5)DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam…
          • ayat (6)DAK sebagaimana dimaksud pada aya t (1) dialokasikan untuk mencapai target…
          • ayat (7)Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang bersumber…
          • ayat (1)Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus…
          • ayat (2)Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi antara provinsi…
          • ayat (3)Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang…
          • ayat (1)Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah…
          • ayat (2)Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada…
          • ayat (3)Pendanaan atas urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
          • ayat (4)Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan…
          • ayat (1)Dana Desa merupakan pendapatan desa yang dananya bersumber dari APBN.
          • ayat (2)Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan…
          • ayat (3)Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya…
          • ayat (4)Penganggaran, pengalokasian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa…
          • ayat (1)Pemerintah dap at memberikan insentif fiskal kepada Daerah atas pencapaian …
          • ayat (2)Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbaikan dan/atau…
          • ayat (1)Menteri mengalokasikan bagian dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106…
          • ayat (2)Bagian dana TKD untuk Daera h persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
          • ayat (3)Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sesuai…
          • ayat (4)Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah yang memiliki otonomi…
          • ayat (5)Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat…
          • ayat (1)Dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 untuk Daerah baru dialokasikan…
          • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Daerah baru yang…
          • ayat (3)Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah t anggal…
          • ayat (4)Proporsi dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain dihitung…
          • ayat (5)Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah penetapan…
          • ayat (1)Penyaluran TKD dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas negara ke kas…
          • ayat (2)Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus…
        • Pasal 139Ketentuan lebih lanjut mengen ai mekanisme perencanaan, penganggaran,…
        • Pasal 140Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan: a. kerangka …
          • ayat (1)Pemerinta h Daerah menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan…
          • ayat (2)Program sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dan…
          • ayat (1)Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah ditentukan berdasarkan…
          • ayat (2)Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada…
          • ayat (3)Dalam rangka memfokuskan pencapa ian target pelayanan publik, perangkat …
          • ayat (1)Belanja Daerah disusun berdasarkan standar harga dan analisis standar belanja.
          • ayat (2)Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar harga untuk…
          • ayat (3)Standar harga untuk belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
          • ayat (4)Standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada Pemerintahan Daerah …
          • ayat (5)Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun…
          • ayat (6)Pedoman mengenai standar harga dan analisis standar belanja sebagaimana…
          • ayat (1)Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait …
          • ayat (2)Belanja Daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan…
          • ayat (1)Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan Pemerintaha n…
          • ayat (2)Belanja Daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya…
          • ayat (1)Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang…
          • ayat (2)Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t…
          • ayat (3)Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
          • ayat (1)Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling…
          • ayat (2)Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa sebagaimana…
          • ayat (3)Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana…
          • ayat (4)Besaran persentase belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
        • Pasal 148Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah…
          • ayat (1)Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan…
          • ayat (2)Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat…
          • ayat (3)Dalam hal SiLPA Daerah ting gi dan kinerja layanan rendah, Pemerintah dapat…
          • ayat (4)Penilaian kinerja layanan sebagaimana dimaksud penilaian kinerja yang berlaku…
          • ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah diatur…
        • Pasal 150Pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola Keuangan…
          • ayat (1)Aparatur pengelo la Keuangan Daerah harus mendapatkan sertifikasi yang…
          • ayat (2)Pelaksanaan kewajiban sertif ikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
          • ayat (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengembangan aparatur…
          • ayat (1)Pengawasan pengelolaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan…
          • ayat (2)Lembaga pemerintahan yang membidangi pe ngawasan yang bertanggung jawab…
          • ayat (3)Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga…
          • ayat (4)Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri bekerja …
        • Pasal 153Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Belanja Daerah dan…
        • ayat (1)Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas: a. Pinjaman Daera h; b. Obligasi Daerah;…
        • ayat (2)Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk…
        • ayat (3)Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Pembiayaan Utang Daerah.
        • ayat (4)Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan langsung dari pihak luar…
        • ayat (5)Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat…
        • ayat (6)Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksu d pada ayat (5) diberikan pada saat…
        • ayat (7)Dalam hal tertentu, Kepala Daerah dapat melakukan Pembiayaan melebihi nilai…
        • ayat (8)Pembiayaan Utang Daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan…
        • ayat (1)Pinjaman Daerah dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah…
        • ayat (2)Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat …
        • ayat (3)Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat …
        • ayat (4)Pinjaman Daerah sebaga imana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf…
        • ayat (5)Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah.
        • ayat (1)Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka: a. pengelolaan kas; b. pembiayaan pemb…
        • ayat (2)Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (3)Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (4)Pinjaman Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah…
        • ayat (5)Pinjaman Daerah dalam rangka penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal…
        • ayat (6)Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang…
        • ayat (1)Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka: a.…
        • ayat (2)Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan melalui pas ar modal domestik dan…
        • ayat (3)Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam rangka pembiayaan …
        • ayat (4)Penerbita n Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (5)Penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah…
        • ayat (1)Barang milik Daerah dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk…
        • ayat (2)Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut sebagai aset…
        • ayat (3)Aset Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipindah…
      • Pasal 159Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah.
        • ayat (1)Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas Pembiayaan utang pihak…
        • ayat (2)Barang milik Daerah tidak dapat dijadikan jaminan atau digadaikan untuk…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban Pembiayaan Utang Daerah pada saat…
        • ayat (2)Dana untuk membayar kewajiban Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (3)Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan pembayaran kewajiban …
        • ayat (1)Dalam hal Daerah tidak membayar kewajiban Pinjaman Daerah yang bersumber dari…
        • ayat (2)Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi…
      • Pasal 163Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, milik Daerah dan/atau…
        • ayat (1)Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yan g ditetapkan dengan Perda.
        • ayat (2)Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (3)Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (1)Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dikelola oleh…
        • ayat (2)Pengelolaan Dana Abadi Daerah dilakukan dalam investasi yang bebas dari…
        • ayat (3)Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
      • Pasal 166Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana…
        • ayat (1)Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/atau program …
        • ayat (2)Sinergi Pendanaan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) dapat dilaksanakan…
        • ayat (3)Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari PAD,…
        • ayat (4)Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa…
        • ayat (5)Dalam rangka mendukung Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
      • Pasal 168Ketentuan lebih lanjut mengenai Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam…
        • ayat (1)Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional.
        • ayat (2)Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah menyinergikan kebijakan pembangunan dan kebijakan fiskal…
        • ayat (2)Rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah …
      • Pasal 171Penyelarasan dengan rencana jangka menengah nasional dan renca na kerja …
      • Pasal 172Penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah se bagaimana…
      • Pasal 173Pengendalian dalam kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat…
      • Pasal 174Sinergi bagan akun standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf…
      • Pasal 175Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penundaa n dan/atau pemotongan TKD…
      • Pasal 176Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169…
      • Pasal 177Pemerintah memba ngun sistem informasi pembangunan Daerah, pengelolaan Keuangan…
      • Pasal 178Dalam rangka penyajian informasi keuangan Da erah secara nasional sebagaimana…
        • ayat (1)Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit…
        • ayat (2)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan…
        • ayat (3)Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadik…
      • Pasal 180Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana…
        • ayat (1)Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan…
        • ayat (2)Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagai…
      • Pasal 182Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah…
      • Pasal 183Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud…
      • Pasal 184Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam…
      • Pasal 185Denda sebagaimana di maksud dalam Pasal 181, Pasal 183, dan Pasal 184 merupakan…
      • Pasal 186Dalam hal terdapat beban Keuangan Negara akibat perbuatan hukum yang dilakukan…
      • Pasal 187Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. terhadap hak dan kewajiban Wajib…
      • Pasal 188Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. peraturan perundang-undangan …
        • ayat (1)Pada saat Undang-Undang ini mula i berlaku: a. Undang-Undang Nomor 33 Tahun…
        • ayat (2)Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hubungan Keuangan…
      • Pasal 190Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur…
        • ayat (1)Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
      • Pasal 192Peraturan pelak sanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua)…
      • Pasal 193Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
      • b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
      • c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
      • d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
      • e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
      • f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
      • g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
      • h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
      • Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hubungan Keuangan antara…
      • Pasal 2Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah…
      • Pasal 3Prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka…
            • ayat (1)Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas: a. PKB; b. …
            • ayat (2)Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: a.…
            • ayat (3)Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang…
            • ayat (1)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf…
            • ayat (2)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf f, dan…
            • ayat (3)Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana…
            • ayat (4)Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana…
            • ayat (5)Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
            • ayat (1)Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana …
            • ayat (2)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud da lam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dapat…
            • ayat (3)Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan…
            • ayat (1)Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
            • ayat (2)Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang…
            • ayat (3)Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah…
            • ayat (1)Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai…
            • ayat (2)Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
            • ayat (1)Dasar pengenaan PKB adalah h asil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok,…
            • ayat (2)Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kenda raan Bermotor di air, ditetapkan…
            • ayat (3)Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan…
            • ayat (4)Nilai jual Kend araan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan…
            • ayat (5)Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah harga rata-rata…
            • ayat (6)Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui,…
            • ayat (7)Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien,…
            • ayat (8)Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung berdasarkan faktor-faktor: a.…
            • ayat (9)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan…
            • ayat (10)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali paling…
            • ayat (1)Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut: a. untuk kepemilikan dan/atau…
            • ayat (2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi…
            • ayat (3)Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang…
            • ayat (4)Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk …
            • ayat (5)Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan…
            • ayat (1)Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan…
            • ayat (2)PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendar aan Bermotor…
            • ayat (3)PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut- turut terhitung sejak …
            • ayat (1)Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
            • ayat (2)Kendaraan Bermotor sebagaima na dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan…
            • ayat (3)Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah…
            • ayat (4)Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (5)Pengecualian sebagaimana dimaks ud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak…
            • ayat (1)Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan…
            • ayat (2)Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan…
          • Pasal 14Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan…
            • ayat (1)Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12% (dua belas persen).
            • ayat (2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terba gi…
            • ayat (3)Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan…
            • ayat (1)Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
            • ayat (2)BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor…
            • ayat (3)Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum p endaftaran Kendaraan Bermotor.
            • ayat (4)Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran Kendaraan Bermotor…
            • ayat (1)Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat .
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah…
            • ayat (1)Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai…
            • ayat (2)Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat…
            • ayat (1)Dasar pengenaan PAB adalah nilai jua l Alat Berat.
            • ayat (2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan harga…
            • ayat (3)Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan…
            • ayat (4)Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam…
            • ayat (5)Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling…
            • ayat (1)Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
            • ayat (2)Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
            • ayat (1)Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan…
            • ayat (2)PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.
            • ayat (1)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak…
            • ayat (2)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dikenakan untuk setiap…
            • ayat (3)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dibayar sekaligus di muka.
            • ayat (4)Dalam hal terjadi k eadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan Alat Berat belum…
            • ayat (5)Ketentuan lebih lanj ut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana…
            • ayat (1)Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.
            • ayat (2)Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang…
            • ayat (3)Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
            • ayat (4)Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah produsen dan/atau impo…
          • Pasal 25Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak…
            • ayat (1)Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per sen).
            • ayat (2)Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling…
            • ayat (3)Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah…
            • ayat (4)Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan…
            • ayat (5)Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan…
          • Pasal 27Besaran pokok PBBKB yang teru tang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
            • ayat (1)Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
            • ayat (2)Yang dikecu alikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan…
            • ayat (1)Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau…
            • ayat (2)Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau…
            • ayat (1)Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan.
            • ayat (2)Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada aya t (1) adalah hasil…
            • ayat (3)Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan biaya…
            • ayat (4)Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam…
            • ayat (5)Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air…
            • ayat (1)Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
            • ayat (2)Tarif PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
            • ayat (1)Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan…
            • ayat (2)PAP yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.
            • ayat (1)Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
            • ayat (2)Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, rokok daun,…
            • ayat (3)Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (1)Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
            • ayat (2)Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok …
            • ayat (3)Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai…
            • ayat (4)Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada…
            • ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak …
          • Pasal 35Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah…
          • Pasal 36Tarif Pajak Rokok d itetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
          • Pasal 37Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
            • ayat (1)Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau…
            • ayat (2)Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan…
            • ayat (3)Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (1)Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata…
            • ayat (2)Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai…
            • ayat (1)Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
            • ayat (2)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian…
            • ayat (3)NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00…
            • ayat (4)Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2…
            • ayat (5)NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 paling tinggi 100% (seratus …
            • ayat (6)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun,…
            • ayat (7)Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
            • ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat…
            • ayat (1)Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima pe rsen).
            • ayat (2)Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi…
            • ayat (3)Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan…
          • Pasal 42Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
            • ayat (1)Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (sat u) tahun kalender.
            • ayat (2)Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut…
            • ayat (3)Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah Daerah yang meliputi letak…
            • ayat (1)Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
            • ayat (2)Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (3)Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (4)Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau…
            • ayat (1)Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas…
            • ayat (2)Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas…
            • ayat (1)Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.
            • ayat (2)Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan…
            • ayat (3)Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
            • ayat (4)Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai…
            • ayat (5)Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling…
            • ayat (6)Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud…
            • ayat (7)Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah…
            • ayat (8)Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5)…
            • ayat (1)Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi s ebesar 5% (lima persen).
            • ayat (2)Tarif BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
            • ayat (1)Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar …
            • ayat (2)BPHTB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan…
          • Pasal 49Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya…
          • Pasal 50Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi bar ang dan jasa…
            • ayat (1)Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud…
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah…
            • ayat (1)Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud Listrik oleh pengguna akhir.
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada…
            • ayat (1)Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi jasa…
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (1)Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d meliputi: a. …
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada…
            • ayat (1)Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e…
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada…
            • ayat (1)Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
            • ayat (2)Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan,…
            • ayat (1)Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau…
            • ayat (2)Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
            • ayat (1)Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
            • ayat (2)Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,…
            • ayat (3)Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari…
            • ayat (4)Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)…
            • ayat (1)Besaran pokok PBJT yang terutang d ihitung dengan cara mengalikan dasar …
            • ayat (2)PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, …
            • ayat (3)Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat tertentu dilakukan.
            • ayat (1)Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
            • ayat (2)Objek Pajak Reklame sebag aimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Reklame …
            • ayat (3)Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah: a. penyelenggaraan Reklame…
            • ayat (1)Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
            • ayat (2)Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan…
            • ayat (1)Dasar Pengenaan Pa jak Reklame adalah nilai sewa Reklame.
            • ayat (2)Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame …
            • ayat (3)Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame se bagaimana…
            • ayat (4)Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak …
            • ayat (5)Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan…
            • ayat (1)Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima…
            • ayat (2)Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
            • ayat (1)Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan …
            • ayat (2)Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame …
            • ayat (3)Khusus untuk Reklam e berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2)…
            • ayat (1)Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk: a. keperluan dasar…
            • ayat (1)Subjek PAT adalah orang p ribadi atau Badan yang melakukan pengambilan …
            • ayat (2)Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau…
            • ayat (1)Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah.
            • ayat (2)Nilai peroleh an Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil…
            • ayat (3)Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya…
            • ayat (4)Bobot A ir Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam …
            • ayat (1)Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah …
            • ayat (2)Peraturan yang ditetapkan oleh menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (1)Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
            • ayat (2)Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
            • ayat (1)Besaran pokok PA T yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
            • ayat (2)PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau…
            • ayat (3)Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan Air…
            • ayat (1)Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi: a.…
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
            • ayat (1)Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
            • ayat (2)Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
            • ayat (1)Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.
            • ayat (2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian…
            • ayat (3)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga…
            • ayat (4)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan keten…
            • ayat (1)Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
            • ayat (2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi…
            • ayat (3)Tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan…
            • ayat (1)Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
            • ayat (2)Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
            • ayat (1)Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang…
            • ayat (2)Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud…
            • ayat (1)Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan…
            • ayat (2)Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang…
            • ayat (1)Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung …
            • ayat (2)Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung…
            • ayat (1)Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh…
            • ayat (2)Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Perda.
          • Pasal 80Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara…
          • Pasal 81Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari: a. PKB; b. BBNKB; dan c. Pajak MBLB.
          • Pasal 82Wajib Pa jak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib…
            • ayat (1)Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh…
            • ayat (2)Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
            • ayat (1)Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenak an Opsen.
            • ayat (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Opsen sebagaimana dimaksud…
            • ayat (1)Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan sebesar 70% (tujuh puluh persen)…
            • ayat (2)Hasil penerimaan PAP dibagihasilkan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada…
            • ayat (3)Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu)…
            • ayat (4)Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan sebesar 70% (tujuh puluh persen)…
            • ayat (5)Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat…
            • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil kepada kabupaten/kota sebagaimana…
            • ayat (1)Hasil penerimaan atas jeni s pajak berikut: a. PKB dan Opsen PKB; b. PBJT atas…
            • ayat (2)Besaran persentase tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat…
            • ayat (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatan…
            • ayat (1)Jenis Retribusi terdiri atas: a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha;…
            • ayat (2)Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/a tau jasa dan pemberian…
            • ayat (3)Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati…
            • ayat (4)Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas…
            • ayat (1)Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana…
            • ayat (2)Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut…
            • ayat (3)Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi…
            • ayat (4)Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan…
            • ayat (5)Retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana atas penerbitan…
            • ayat (6)Retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
            • ayat (7)Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
            • ayat (8)Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada…
            • ayat (9)Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada…
          • Pasal 89Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi diatur dengan atau berdasarkan…
          • Pasal 90Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat…
          • Pasal 91Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 merupakan jumlah…
            • ayat (1)Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 merupakan nilai rupiah …
            • ayat (2)Tarif Retribusi sebagaimana d imaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam…
            • ayat (1)Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ditinjau kembali paling…
            • ayat (2)Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan…
            • ayat (3)Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan deng…
        • Pasal 94Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan…
            • ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung…
            • ayat (2)Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi …
            • ayat (3)Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada…
            • ayat (4)Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud…
            • ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif Pajak dan Retribusi …
            • ayat (1)Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dilakukan oleh…
            • ayat (2)Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui…
            • ayat (3)Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi…
            • ayat (4)Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah …
            • ayat (5)Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan…
            • ayat (6)Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud…
            • ayat (7)Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan…
            • ayat (8)Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaiman a dimaksud pada ayat (7), Menteri…
            • ayat (9)Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri sebagaimana…
            • ayat (10)Hasil evaluasi sebagaimana dimaks ud pada ayat (9) disampaikan oleh menteri…
            • ayat (11)Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan…
            • ayat (12)Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),…
            • ayat (13)Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),…
            • ayat (14)Ketentuan lebi h lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang…
            • ayat (1)Perda yang telah ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota disampaikan…
            • ayat (2)Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri…
            • ayat (3)Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)…
            • ayat (4)Penyampaian rekomendasi perubahan Perda oleh Menteri kepada menteri yang…
            • ayat (5)Berdasarkan rekomendasi perubahan Perda yang disampaikan oleh Menteri, menteri…
            • ayat (6)Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja, gubernur/bupati/wali kota tidak…
            • ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Perda tentang Pajak dan…
            • ayat (1)Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota…
            • ayat (2)Insentif fis kal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan,…
            • ayat (3)Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas…
            • ayat (4)Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan…
            • ayat (5)Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan…
            • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal …
          • ayat (1)Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit: a.…
          • ayat (2)Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a…
          • ayat (3)Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a…
          • ayat (1)Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu …
          • ayat (2)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga …
          • ayat (3)Yang dikec ualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat…
          • ayat (4)Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberikan izin tertulis…
          • ayat (5)Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau…
          • ayat (6)Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan …
          • ayat (1)Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi…
          • ayat (2)Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui…
          • ayat (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif…
          • ayat (1)Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah …
          • ayat (2)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil…
          • ayat (3)Wewenang penyidik sebagaimana dim aksud pada ayat (1) adalah: a. menerima,…
          • ayat (4)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya…
        • Pasal 106TKD terdiri atas: a. DBH; b. DAU; c. DAK; d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana…
          • ayat (1)Pemerintah menetapkan kebijakan TKD.
          • ayat (2)Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana…
          • ayat (3)Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan…
          • ayat (4)Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas terlebih dahulu dalam…
          • ayat (1)Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ditetapkan setiap tahun…
          • ayat (2)Rincian alokasi TKD menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada…
          • ayat (1)Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dan besaran…
          • ayat (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan …
          • Pasal 110Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 6 huruf a ditetapkan berdasarkan…
            • ayat (1)DBH terdiri atas: a. DBH pajak; dan b. DBH sumber daya alam.
            • ayat (2)DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pajak…
            • ayat (3)DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri…
            • ayat (1)DBH Pajak Penghasilan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a…
            • ayat (2)DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 20%…
            • ayat (3)Pendaftaran Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada ayat (1)…
            • ayat (1)DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf…
            • ayat (2)DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (1)DBH cukai hasil tembaka u sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf…
            • ayat (2)DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
            • ayat (3)DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai…
            • ayat (1)DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 11 ayat …
            • ayat (2)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha…
            • ayat (3)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan …
            • ayat (4)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana…
            • ayat (5)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari da na reboisasi…
            • ayat (1)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111…
            • ayat (2)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap…
            • ayat (3)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap…
            • ayat (4)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi…
            • ayat (5)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi…
            • ayat (1)DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud da lam Pasal…
            • ayat (2)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang…
            • ayat (3)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang…
            • ayat (4)DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang…
            • ayat (5)DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4…
            • ayat (1)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat …
            • ayat (2)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk…
            • ayat (3)DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang…
            • ayat (1)DBH sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3)…
            • ayat (2)DBH sumber daya alam perikanan untuk Daerah sebagaimana di maksud pada ayat (1)…
          • Pasal 120Berdasarkan pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, alokasi DBH per…
          • Pasal 121Dalam hal tidak terdapat kabupaten/kota pengolah sebagaimana dimaksud dalam…
          • Pasal 122Persentase pembagian DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan…
            • ayat (1)Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Pemerintah dapat…
            • ayat (2)DBH lainnya sebagaimana dim aksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan…
            • ayat (3)DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai…
            • ayat (4)Keten tuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya Peraturan Pemerintah setelah…
          • ayat (1)Pagu nasional DAU ditetap kan dengan mempertimbangkan: a. Kebutuhan …
          • ayat (2)Proporsi pagu DAU antara Da erah provinsi dan Daerah kabupaten/kota …
          • ayat (3)Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi …
          • ayat (1)DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal untuk 1…
          • ayat (2)Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai selisih…
          • ayat (3)Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan…
          • ayat (4)Potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan…
          • ayat (1)Kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…
          • ayat (2)Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan…
          • ayat (3)Jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan sebagaimana dimaksud pada…
          • ayat (4)Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah indikator yang…
        • Pasal 127Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan potensi pendapatan Daerah…
          • ayat (1)DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang…
          • ayat (2)Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membagi celah…
          • ayat (1)DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota…
          • ayat (2)Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hitung dengan…
          • ayat (1)DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129 ay at (1)…
          • ayat (2)Penggunaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bagian DAU yang…
          • ayat (3)Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
          • ayat (1)DAK dialokasikan sesuai de ngan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program,…
          • ayat (2)Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a.…
          • ayat (3)DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DAK fisik, yang…
          • ayat (4)Perencanaan dan pengalokasian DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
          • ayat (5)DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam…
          • ayat (6)DAK sebagaimana dimaksud pada aya t (1) dialokasikan untuk mencapai target…
          • ayat (7)Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang bersumber…
          • ayat (1)Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus…
          • ayat (2)Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi antara provinsi…
          • ayat (3)Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang…
          • ayat (1)Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah…
          • ayat (2)Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada…
          • ayat (3)Pendanaan atas urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
          • ayat (4)Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan…
          • ayat (1)Dana Desa merupakan pendapatan desa yang dananya bersumber dari APBN.
          • ayat (2)Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan…
          • ayat (3)Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya…
          • ayat (4)Penganggaran, pengalokasian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa…
          • ayat (1)Pemerintah dap at memberikan insentif fiskal kepada Daerah atas pencapaian …
          • ayat (2)Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbaikan dan/atau…
          • ayat (1)Menteri mengalokasikan bagian dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106…
          • ayat (2)Bagian dana TKD untuk Daera h persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
          • ayat (3)Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sesuai…
          • ayat (4)Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah yang memiliki otonomi…
          • ayat (5)Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat…
          • ayat (1)Dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 untuk Daerah baru dialokasikan…
          • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Daerah baru yang…
          • ayat (3)Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah t anggal…
          • ayat (4)Proporsi dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain dihitung…
          • ayat (5)Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah penetapan…
          • ayat (1)Penyaluran TKD dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas negara ke kas…
          • ayat (2)Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus…
        • Pasal 139Ketentuan lebih lanjut mengen ai mekanisme perencanaan, penganggaran,…
        • Pasal 140Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan: a. kerangka …
          • ayat (1)Pemerinta h Daerah menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan…
          • ayat (2)Program sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dan…
          • ayat (1)Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah ditentukan berdasarkan…
          • ayat (2)Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada…
          • ayat (3)Dalam rangka memfokuskan pencapa ian target pelayanan publik, perangkat …
          • ayat (1)Belanja Daerah disusun berdasarkan standar harga dan analisis standar belanja.
          • ayat (2)Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar harga untuk…
          • ayat (3)Standar harga untuk belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
          • ayat (4)Standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada Pemerintahan Daerah …
          • ayat (5)Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun…
          • ayat (6)Pedoman mengenai standar harga dan analisis standar belanja sebagaimana…
          • ayat (1)Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait …
          • ayat (2)Belanja Daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan…
          • ayat (1)Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan Pemerintaha n…
          • ayat (2)Belanja Daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya…
          • ayat (1)Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang…
          • ayat (2)Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t…
          • ayat (3)Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
          • ayat (1)Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling…
          • ayat (2)Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa sebagaimana…
          • ayat (3)Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana…
          • ayat (4)Besaran persentase belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
        • Pasal 148Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah…
          • ayat (1)Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan…
          • ayat (2)Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat…
          • ayat (3)Dalam hal SiLPA Daerah ting gi dan kinerja layanan rendah, Pemerintah dapat…
          • ayat (4)Penilaian kinerja layanan sebagaimana dimaksud penilaian kinerja yang berlaku…
          • ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah diatur…
        • Pasal 150Pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola Keuangan…
          • ayat (1)Aparatur pengelo la Keuangan Daerah harus mendapatkan sertifikasi yang…
          • ayat (2)Pelaksanaan kewajiban sertif ikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
          • ayat (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengembangan aparatur…
          • ayat (1)Pengawasan pengelolaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan…
          • ayat (2)Lembaga pemerintahan yang membidangi pe ngawasan yang bertanggung jawab…
          • ayat (3)Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga…
          • ayat (4)Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri bekerja …
        • Pasal 153Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Belanja Daerah dan…
        • ayat (1)Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas: a. Pinjaman Daera h; b. Obligasi Daerah;…
        • ayat (2)Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk…
        • ayat (3)Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Pembiayaan Utang Daerah.
        • ayat (4)Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan langsung dari pihak luar…
        • ayat (5)Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat…
        • ayat (6)Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksu d pada ayat (5) diberikan pada saat…
        • ayat (7)Dalam hal tertentu, Kepala Daerah dapat melakukan Pembiayaan melebihi nilai…
        • ayat (8)Pembiayaan Utang Daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan…
        • ayat (1)Pinjaman Daerah dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah…
        • ayat (2)Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat …
        • ayat (3)Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat …
        • ayat (4)Pinjaman Daerah sebaga imana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf…
        • ayat (5)Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah.
        • ayat (1)Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka: a. pengelolaan kas; b. pembiayaan pemb…
        • ayat (2)Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (3)Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (4)Pinjaman Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah…
        • ayat (5)Pinjaman Daerah dalam rangka penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal…
        • ayat (6)Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang…
        • ayat (1)Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka: a.…
        • ayat (2)Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan melalui pas ar modal domestik dan…
        • ayat (3)Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam rangka pembiayaan …
        • ayat (4)Penerbita n Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (5)Penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah…
        • ayat (1)Barang milik Daerah dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk…
        • ayat (2)Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut sebagai aset…
        • ayat (3)Aset Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipindah…
      • Pasal 159Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah.
        • ayat (1)Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas Pembiayaan utang pihak…
        • ayat (2)Barang milik Daerah tidak dapat dijadikan jaminan atau digadaikan untuk…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban Pembiayaan Utang Daerah pada saat…
        • ayat (2)Dana untuk membayar kewajiban Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (3)Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan pembayaran kewajiban …
        • ayat (1)Dalam hal Daerah tidak membayar kewajiban Pinjaman Daerah yang bersumber dari…
        • ayat (2)Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi…
      • Pasal 163Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, milik Daerah dan/atau…
        • ayat (1)Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yan g ditetapkan dengan Perda.
        • ayat (2)Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (3)Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (1)Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dikelola oleh…
        • ayat (2)Pengelolaan Dana Abadi Daerah dilakukan dalam investasi yang bebas dari…
        • ayat (3)Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
      • Pasal 166Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana…
        • ayat (1)Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/atau program …
        • ayat (2)Sinergi Pendanaan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) dapat dilaksanakan…
        • ayat (3)Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari PAD,…
        • ayat (4)Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa…
        • ayat (5)Dalam rangka mendukung Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
      • Pasal 168Ketentuan lebih lanjut mengenai Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam…
        • ayat (1)Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional.
        • ayat (2)Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah menyinergikan kebijakan pembangunan dan kebijakan fiskal…
        • ayat (2)Rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah …
      • Pasal 171Penyelarasan dengan rencana jangka menengah nasional dan renca na kerja …
      • Pasal 172Penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah se bagaimana…
      • Pasal 173Pengendalian dalam kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat…
      • Pasal 174Sinergi bagan akun standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf…
      • Pasal 175Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penundaa n dan/atau pemotongan TKD…
      • Pasal 176Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169…
      • Pasal 177Pemerintah memba ngun sistem informasi pembangunan Daerah, pengelolaan Keuangan…
      • Pasal 178Dalam rangka penyajian informasi keuangan Da erah secara nasional sebagaimana…
        • ayat (1)Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit…
        • ayat (2)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan…
        • ayat (3)Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadik…
      • Pasal 180Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana…
        • ayat (1)Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan…
        • ayat (2)Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagai…
      • Pasal 182Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah…
      • Pasal 183Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud…
      • Pasal 184Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam…
      • Pasal 185Denda sebagaimana di maksud dalam Pasal 181, Pasal 183, dan Pasal 184 merupakan…
      • Pasal 186Dalam hal terdapat beban Keuangan Negara akibat perbuatan hukum yang dilakukan…
      • Pasal 187Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. terhadap hak dan kewajiban Wajib…
      • Pasal 188Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. peraturan perundang-undangan …
        • ayat (1)Pada saat Undang-Undang ini mula i berlaku: a. Undang-Undang Nomor 33 Tahun…
        • ayat (2)Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hubungan Keuangan…
      • Pasal 190Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur…
        • ayat (1)Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
      • Pasal 192Peraturan pelak sanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua)…
      • Pasal 193Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
  • PENUTUP
(2)

Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):