Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 55
(1)Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi:
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual suatu lokasi tertentu;

pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

kontes kecantikan;

kontes binaraga;

pameran;

pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;

pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;

permainan ketangkasan;

olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

panti pijat dan pijat refleksi; dan

diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

(2)Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;

kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; da n/atau

bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.


Komentar!