Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 158
(1)

Barang milik Daerah dan/atau objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk Daerah dapat digunakan sebagai dasar penerbi tan Sukuk Daerah.

(2)

Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut sebagai aset Sukuk Daerah, dapat berupa:

  1. tanah dan/atau bangunan; dan

  2. selain tanah dan/atau bangunan.

(3)

Aset Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipindah tangankan dan/atau dihapuskan sampai dengan jatuh tempo Sukuk Daerah.

Bagian Ketiga Pengelolaan dan Pertanggungjawaban


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.