Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 124
(1)

Pagu nasional DAU ditetap kan dengan mempertimbangkan:

  1. Kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

  2. kemampuan Keuangan Negara;

  3. pagu TKD secara keseluruhan; dan

  4. target pembangunan nasional.

(2)

Proporsi pagu DAU antara Da erah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuh an pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara provinsi dan kabupaten/kota.

(3)

Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.