Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 124
(1)Pagu nasional DAU ditetap kan dengan mempertimbangkan:
Kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

kemampuan Keuangan Negara;

pagu TKD secara keseluruhan; dan

target pembangunan nasional.

(2)Proporsi pagu DAU antara Da erah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuh an pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara provinsi dan kabupaten/kota.
(3)Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.

Komentar!