Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Kesatu
Penganggaran Belanja Daerah


Pasal 140

Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan:

  1. kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah;

  2. penganggaran terpadu; dan

  3. penganggaran berbasis kinerja.


Pasal 141
(1)

Pemerinta h Daerah menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.

(2)

Program sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah.


Pasal 142
(1)

Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap Urusan Pemerintahan .

(2)

Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat Daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

(3)

Dalam rangka memfokuskan pencapa ian target pelayanan publik, perangkat Daerah menganggarkan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan skala prioritas.


Pasal 143
(1)

Belanja Daerah disusun berdasarkan standar harga dan analisis standar belanja.

(2)

Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar harga untuk belanja operasi dan standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada Pemerintah Daerah.

(3)

Standar harga untuk belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar harga satuan regional dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepatutan, dan kewajaran.

(4)

Standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi Daerah, kelas jabatan, dan kemampuan Keuangan Daerah yang bersangkutan.

(5)

Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.

(6)

Pedoman mengenai standar harga dan analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Pasal 144
(1)

Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.

(2)

Belanja Daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan Ur usan Pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 145
(1)

Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan Pemerintaha n Daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Belanja Daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan perundang-undan gan.


Pasal 146
(1)

Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.

(2)

Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t elah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

(3)

Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.


Pasal 147
(1)

Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.

(2)

Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencapai 40% (empat puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak

(4)

Besaran persentase belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri teknis terkait dengan mempertimbangkan antara lain arah pembangunan infrastruktur nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasiona l.


Pasal 148

Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 147, Daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.