Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 43
(1)

Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (sat u) tahun kalender.

(2)

Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.

(3)

Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.