Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Ketiga
DBH


Paragraf 1
Umum

Pasal 110

Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 6 huruf a ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu) tahun sebelumnya.


Pasal 111
(1)

DBH terdiri atas:

  1. DBH pajak; dan

  2. DBH sumber daya alam.

(2)

DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  1. Pajak Penghasilan;

  2. Pajak Bumi dan Bangunan ; dan

  3. cukai hasil tembakau.

(3)

DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. kehutanan;

  2. mineral dan batu bara;

  3. minyak bumi dan gas bumi;

  4. panas bumi; dan

  5. perikanan.


Paragraf 2
DBH Pajak

Pasal 112
(1)

DBH Pajak Penghasilan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemerintah undangan.

(2)

DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delap an koma sembilan persen); dan

  3. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).

(3)

Pendaftaran Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri.


Pasal 113
(1)

DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) untuk Daerah.

(2)

DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bers angkutan sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan

  3. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).


Pasal 114
(1)

DBH cukai hasil tembaka u sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.

(2)

DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan dan/atau Daerah lainnya yang meliputi:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan

  3. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan seb esar 1% (satu persen).

(3)

DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 3
DBH Sumber Daya Alam

Pasal 115
(1)

DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 11 ayat (3) huruf a bersumber dari penerimaan:

  1. iuran izin usaha pemanfaatan hutan;

  2. provisi sumber daya hutan; dan

  3. dana reboisasi.

(2)

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk bagian Daerah, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga puluh dua persen); dan

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat puluh delapan persen).

(3)

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);

  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16% (enam belas persen); dan

  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1 6% (enam belas persen).

(4)

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk provinsi penghasil.

(5)

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari da na reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.


Pasal 116
(1)

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf b bersumber dari p enerimaan:

  1. iuran tetap; dan

  2. iuran produksi.

(2)

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pant ai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima puluh persen).

(3)

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi penghasil.

(4)

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapa n puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);

  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesa r 12% (dua belas persen);

  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen); dan

  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).

(5)

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi penghasil sebesar 26% (dua puluh enam persen);

  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 46% (empat puluh enam persen); dan

  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan


Pasal 117
(1)

DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud da lam Pasal 111 ayat (3) huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebes ar 2% (dua persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam koma lima persen);

  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen);

  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan

  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

(3)

DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen);

  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan

  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

(4)

DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 4% (empat persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga belas koma lima persen);

  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6% (enam persen);

  4. kabupaten/kota lainnya dala m provinsi yang bersangkutan sebesar 6% (enam persen); dan

  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

(5)

DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi penghasil sebesar 10% (sepuluh persen);

  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas koma lima persen); dan

  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).


Pasal 118
(1)

DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf d, bersumber dari:

  1. iuran tetap; dan

  2. iuran produksi.

(2)

DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk yang bersumber pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

(3)

DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);

  3. kabupaten/kota lainnya yang berba tasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12% (dua belas persen);

  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen); dan

  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).


Pasal 119
(1)

DBH sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf e ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan.

(2)

DBH sumber daya alam perikanan untuk Daerah sebagaimana di maksud pada ayat (1) dibagikan kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom dengan mempertimbangkan luas wilayah laut.


Pasal 120

Berdasarkan pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, alokasi DBH per Daerah pembobotan sebagai berikut:

  1. 90% (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 119; dan

  2. 10% (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.


Pasal 121

Dalam hal tidak terdapat kabupaten/kota pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118, porsi kabupaten/kota pengolah dibagikan secara merata kepada kabupat en/kota lainnya dalam satu provinsi yang bersangkutan dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/ kota penghasil.


Pasal 122

Persentase pembagian DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 120 dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Rakyat.


Pasal 123
(1)

Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya.

(2)

DBH lainnya sebagaimana dim aksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi Daerah penghasilnya.

(3)

DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas nasional.

(4)

Keten tuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Rakyat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.