Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(1)Jenis Retribusi terdiri atas:
Retribusi Jasa Umum;

Retribusi Jasa Usaha; dan

Retribusi Perizinan Tertentu.

Komentar!