Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Paragraf 10
PBJT

Pasal 50

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi bar ang dan jasa tertentu yang meliputi:

  1. Makanan dan/atau Minuman;

  2. Tenaga Listrik;

  3. Jasa Perhotelan;

  4. Jasa Parkir; dan

  5. Jasa Kesenian dan Hiburan.


Pasal 51
(1)

Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a melipu ti Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:

  1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;

  2. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:

    1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;

    2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan

    3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

(2)

Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:

  1. dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;

  2. dilakuka n oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;

  3. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau

  4. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat ( lounge ) pada bandar udara.


Pasal 52
(1)

Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud Listrik oleh pengguna akhir.

(2)

Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  1. konsu msi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;

  2. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;

  3. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;

  4. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan

  5. konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda.


Pasal 53
(1)

Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:

  1. hotel;

  2. hostel;

  3. vila;

  4. pondok wis ata;

  5. motel;

  6. losmen;

  7. wisma pariwisata;

  8. pesanggrahan;

  9. rumah penginapan/ guesthouse /bungalo /resort/ cottage ;

  10. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan

(2)

Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

  2. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;

  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;

  4. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan

  5. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.


Pasal 54
(1)

Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d meliputi:

  1. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau

  2. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

(2)

Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

  2. jasa tempat parkir yang diseleng garakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;

  3. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan

  4. jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.


Pasal 55
(1)

Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual suatu lokasi tertentu;

  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

  3. kontes kecantikan;

  4. kontes binaraga;

  5. pameran;

  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;

  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;

  8. permainan ketangkasan;

  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;

  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan

  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

(2)

Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:

  1. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;

  2. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; da n/atau

  3. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.


Pasal 56
(1)

Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.

(2)

Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan j asa tertentu.


Pasal 57
(1)

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.

(2)

Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.


Pasal 58
(1)

Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2)

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(3)

Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

  1. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan

  2. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).

(4)

Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.


Pasal 59
(1)

Besaran pokok PBJT yang terutang d ihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4).

(2)

PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

(3)

Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat tertentu dilakukan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.