Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 10
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 10
PBJT
Pasal 50
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi bar ang dan jasa tertentu yang meliputi:
- Makanan dan/atau Minuman;
- Tenaga Listrik;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pasal 51
(1)Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau
Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf a melipu ti Makanan dan/atau Minuman yang
disediakan oleh:
- Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
- penyedia jasa boga atau katering yang
melakukan:
- proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
- penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
- penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
(2)Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan
dan/atau Minuman:
- dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
- dilakuka n oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
- dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
- disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat ( lounge ) pada bandar udara.
Pasal 52
(1)Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
Listrik oleh pengguna akhir.
(2)Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- konsu msi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
- konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
- konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
- konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda.
Pasal 53
(1)Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan
fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang
rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan
seperti:
- hotel;
- hostel;
- vila;
- pondok wis ata;
- motel;
- losmen;
- wisma pariwisata;
- pesanggrahan;
- rumah penginapan/ guesthouse /bungalo /resort/ cottage ;
- tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
(2)Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
- jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
- jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
- jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Pasal 54
(1)Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf d meliputi:
- penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
- pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2)Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- jasa tempat parkir yang diseleng garakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
- jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
- jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.
Pasal 55
(1)Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf e meliputi:
- tontonan film atau bentuk tontonan audio visual suatu lokasi tertentu;
- pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- kontes kecantikan;
- kontes binaraga;
- pameran;
- pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
- permainan ketangkasan;
- olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
- rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
- panti pijat dan pijat refleksi; dan
- diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(2)Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa
Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
- promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
- kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; da n/atau
- bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Pasal 56
(1)Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa
tertentu.
(2)Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan
yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan j asa tertentu.
Pasal 57
(1)Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang
dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.
(2)Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT
dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa
sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang
bersangkutan.
Pasal 58
(1)Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2)Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen)
dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
(3)Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
- konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan
- konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).
(4)Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 59
(1)Besaran pokok PBJT yang terutang d ihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 dengan tarif PBJT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4).
(2)PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi
barang dan jasa tertentu dilakukan.
(3)Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat
tertentu dilakukan.