Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Kedelapan
Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi


Pasal 104
(1)

Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(2)

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.