Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. pelayanan kesehatan;

  2. pelayanan kebersihan;

  3. pelayanan parkir di tepi jalan umum;

  4. pelayanan pasar; dan

  5. pengendalian lalu lintas.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.