Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 116
(1)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf b bersumber dari p enerimaan:
  1. iuran tetap; dan
  2. iuran produksi.
(2)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pant ai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima puluh persen).
(3)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi penghasil.
(4)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapa n puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesa r 12% (dua belas persen);
  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen); dan
  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).
(5)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:
  1. provinsi penghasil sebesar 26% (dua puluh enam persen);
  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 46% (empat puluh enam persen); dan
  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan

Terkait

Komentar!