Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 6
(1)Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
(2)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud da lam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut, dalam hal:
  1. potensinya kurang memadai; dan/atau
  2. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
(3)Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.

Terkait

Komentar!