Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 6
(1)

Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

(2)

Jenis Pajak sebagaimana dimaksud da lam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut, dalam hal:

  1. potensinya kurang memadai; dan/atau

  2. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

(3)

Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.