Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)

Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

(2)

Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.