Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kerja sama dengan pihak swasta, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah lainnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.