Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 156
(1)

Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka:

  1. pengelolaan kas;

  2. pembiayaan pemb angunan infrastruktur Daerah;

  3. pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau

  4. penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD.

(2)

Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD.

(3)

Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.

(4)

Pinjaman Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan.

(5)

Pinjaman Daerah dalam rangka penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penugasan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah kepada BUMD untuk membiayai program/kegiatan yang bersifat strategis nasional atau penugasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang bukan merupakan program/kegiatan yang bersifat strategis nasional harus mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

Bagian Kedua Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.