Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 42
(1)

Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.

(2)

Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

  1. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;

  2. menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;

  3. mengembangkan program kompensatorik;

  4. menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;

  5. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;

  6. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;

  7. menyediakan layanan konsultasi; dan

  8. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.

(3)

Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.

(4)

Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:

  1. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;

  2. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;

  3. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;

  4. menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas;

  5. melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;

  6. merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan

  7. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

(5)

Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.

(6)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas di pendidikan tinggi.

(7)

Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. penghentian kegiatan pendidikan;

  3. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan

  4. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

(8)

Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!