Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 47

Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:

  1. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;

  2. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;

  3. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan

  4. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.


Terkait

Komentar!