Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 5
(1)

Penyandang Disabilitas memiliki hak:

  1. hidup;

  2. bebas dari stigma;

  3. privasi;

  4. keadilan dan perlindungan hukum;

  5. pendidikan;

  6. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;

  7. kesehatan;

  8. politik;

  9. keagamaan;

  10. keolahragaan;

  11. kebudayaan dan pariwisata;

  12. kesejahteraan sosial;

  13. Aksesibilitas;

  14. Pelayanan Publik;

  15. Pelindungan dari bencana;

  16. habilitasi dan rehabilitasi;

  17. Konsesi;

  18. pendataan;

  19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;

  20. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;

  21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan

  22. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

(2)

Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:

  1. atas kesehatan reproduksi;

  2. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;

  3. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan

  4. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

(3)

Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:

  1. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;

  2. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;

  3. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;

  4. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;

  5. Pemenuhan kebutuhan khusus;

  6. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan

  7. mendapatkan pendampingan sosial.


Terkait

Komentar!