Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(5)

Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.

Terkait

Komentar!