Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(6)

Pemeriksaan kelaikan fungsi fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi bersertifikat.

Terkait

Komentar!