Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Kedelapan
Hak Kesehatan


Pasal 12

Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;

  2. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;

  3. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;

  4. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;

  5. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;

  6. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;

  7. memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis; dan

  8. memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.


Terkait

Komentar!