Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara, alat, dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berinteraksi.

Komentar!