Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
<<>>

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 146

Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 147

Tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670) tetap dilaksanakan sampai dengan tindakan hukum berakhir.


Terkait

Komentar!