Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Kesembilan
Hak Politik


Pasal 13

Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;

  2. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;

  3. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;

  4. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;

  5. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;

  6. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;

  7. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan

  8. memperoleh pendidikan politik.


Terkait

Komentar!