Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;

  2. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan

  3. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.

Terkait

Komentar!