Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)

Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:

  1. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;

  2. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau

  3. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

Terkait

Komentar!