Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(1)Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
  1. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
  2. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
  3. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

Komentar!