Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 112

Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk:

  1. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan

  2. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.


Terkait

Komentar!