Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 73
(1)

Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menyediakan pelayanan informasi tentang disabilitas.

(2)

Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai rujukan rehabilitasi lanjutan yang tersedia bagi Penyandang Disabilitas.


Terkait

Komentar!