Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Ketujuh
Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi


Pasal 11

Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;

  2. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;

  3. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;

  4. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;

  5. mendapatkan program kembali bekerja;

  6. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;

  7. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan

  8. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.


Terkait

Komentar!