Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Kedua
Hak Hidup


Pasal 6

Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. atas Penghormatan integritas;

  2. tidak dirampas nyawanya;

  3. mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;

  4. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;

  5. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan

  6. bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.


Terkait

Komentar!