Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(5)

Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.

Terkait

Komentar!